Entah itu karena berhubungan suami-istri atau mimpi b4sah hingga adzan shubuh berkumandang akan tetapi belum pernah mandi junub. Apakah dapat melaksanakan puasa pada hari itu? Tersebut penjelasannya :
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
قَد�' كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُد�'رِكُهُ ال�'فَج�'رُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِن�' غَي�'رِ حُلُمٍ فَيَغ�'تَسِلُ وَيَصُومُ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai saat fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi b4sah, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi serta tetap berpuasa. ” (HR. Muslim no. 1109)
Hadits diatas diperkuat lagi dengan ayat,
فَال�'آَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَاب�'تَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُم�' وَكُلُوا وَاش�'رَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ال�'خَي�'طُ ال�'أَب�'يَضُ مِنَ ال�'خَي�'طِ ال�'أَس�'وَدِ مِنَ ال�'فَج�'رِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّي�'لِ
“Maka saat ini campurilah mereka serta ikutilah apa yang sudah ditetapkan Allah untukmu, serta makan minumlah sampai terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Lalu sempurnakanlah puasa itu hingga (datang) malam” (QS. Al Baqarah : 187).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang disebut dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat diatas yaitu jima’ atau jalinan !nt!m. Dalam kelanjutan ayat dijelaskan “ikutilah apa yang sudah ditetapkan oleh Allah untuk kalian”. Bila jim4’ itu dibolehkan sampai terbit fajar (saat Shubuh), jadi tentu disangka saat masuk Shubuh masih dalam kondisi junub. Puasa saat itu juga sah karena Allah perintahkan “sempurnakanlah puasa itu hingga datang malam. ”
Itulah dalil Al Quran serta didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya masuk Shubuh dalam kondisi junub. ” (Syarh Shahih Muslim, 7 : 195).
Jadi segeralah mandi junub waktu masuk saat Shubuh, lalu segera kerjakan shalat shubuh. Serta Puasa dapat dilanjutkan pada hari itu. Bila tak melakukan sholat subuh puasa tak sah.
Semoga tulisan yang sangat singkat ini bermanfaat untuk sahabat
Advertisement